Kamis, 25 April 2024 | 13:03
OPINI

Pembunuhan Berencana Diancam Pasal 340 KUHP

Pembunuhan Berencana Diancam Pasal 340 KUHP
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP.

Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Perbedaan antara pembunuhan dengan pembunuhan berencana, yaitu pada pembunuhan jika pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud Pasal 338 KUHP itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedangkan pembunuhan berencana pelaksanaan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan.

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.

Terkait pembunuhan dengan racun, perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana dapat dipidana mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Dakwaan Primair adalah dakwaan yang memiliki arti utama, paling utama diruntutkan sebagaimana dakwaan primair ini tergolong kedalam kategori Tindak pidana berat, Namun jika dakwaan ini tidak terbukti maka pembuktian akan dilanjutkan kepada dakwaan berikutnya dengan kategori tindak pidana yang lebih ringan yaitu dakwaan.

Definisi dan arti kata Primair adalah utama, prima, premium, pokok dari sisi kebahasaannya. Penggunaan istilah ini dalam dunia hukum biasanya terdapat dalam surat gugatan maupun surat dakwaan.

Juncto adalah dihubungkan atau dikaitkan, dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya. Juncto juga biasa disingkat dengan "Jo".

Subsider merupakan istilah hukum yang artinya pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. Misalnya, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak bisa membayar denda tersebut.

Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.

Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan oleh penggugat, tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan. Setelah itu, penggugat akan menjawab kembali pernyataan atau jawaban dari tergugat atau replik. Lalu, atas replik yang disampaikan penggungat, tergugat dapat menanggapi kembali atau yang disebut dengan duplik.

Pengertian Pledoi adalah suatu tahap pembelaan yang dilakukan terdakwa untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dituntutkan oleh penuntut umum. . Walaupun tidak secara menyeluruh pembahasannya, namun cukup jelas untuk dapat dimengerti.

Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.

Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”.

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit; 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang.

Penyelidikan adalah tindakan yang harus dilakukan polisi untuk memulai proses peradilan pidana. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan.

Setelah melewati tahap penyelidikan, penyidikan, dan penyelidikan maka tahapan selanjutnya ialah pesidangan. Tahap persidangan ini dimulai setelah tahap pemeriksaan pengadilan. Dalam hal ini ditetapkan 3 orang majelis hakim pada Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara.

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

Dasar Hukum: Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Proses penyelidikan itu terdiri dari : 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. Mencari keterangan dan barang bukti; 3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa.

Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik yang esensinya mempertahankan hukum pidana materiil. Oleh karena itu sifat dari hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuannya bersifat memaksa guna melindungi kepentingan bersama dalam menjaga rasa aman, tentram dan damai dalam hidup bermasyarakat.

*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Penulis, Spiritualis

Komentar