Kamis, 25 April 2024 | 06:08
NEWS

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Dugaan Suap Di MA

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Dugaan Suap Di MA

ASKARA - Menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrjad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Redi, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9) dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Di mana KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.

“Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY (Desy Yustria) dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000,” ujar Firli.

Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.

“Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” terang Firli.

Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022. "Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.

Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara empat tersangka lain Sudrajad Dimyati, Redi, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum ditahan. KPK mengimbau mereka untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik.

"KPK mengimbau SD [Sudrajad Dimyati], RD [Redi], IDKS [Ivan Dwi] dan HT [Heryanto Tanaka] untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," kata Firli. 

Komentar