Jumat, 19 April 2024 | 09:53
NEWS

DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023

ASKARA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Pengesahan tersebut diawali penyampaian laporan hasil pembahasan RUU PDP yang dilaksanakan di Komisi I DPR RI oleh Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari.

Kharis menyebut, Komisi I DPR RI telah menyerap aspirasi dari para pakar, akademisi dan LSM untuk mendapat masukan terkait dasar-dasar filosofis, sosisologi dan yuridis terhadap materi Muatan yang terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Selanjutnya Komisi DPR RI mulai pembahasn terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi bersama pemerintah dalam raker yang mulai dilaksnakan 25 Februari 2020 dilanjutlan dengan pembahasan tingkat panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar politisi PKS itu.

Kharis menyatakan, dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dilakukan secara kritis dan mendalam serta menyeluruh antara seluruh fraksi dengan pihak pemerintah

"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkam menjadi Undang-Undang," papar Kharis.

Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

"Selanjutmya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju.......," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut dengan kompak.

Komentar