Jumat, 19 April 2024 | 22:58
OPINI

Urusan Eko Kuntadhi Belum Selesai

Urusan Eko Kuntadhi Belum Selesai

Oleh: Ustadz Buchory Muslim *)

Ustadzah Imaz sudah memaafkan Eko Kuntadhi sang penghina dirinya. Jadi perkara pencemaran kepada Nyai Ning Imaz sudah selesai, karenanya menjadi gugurlah kewenangan penyidik untuk memproses perkara berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Masih ada urusan dengann NU, karena kelakuan buzzeRp si Kuntadhi ini, diduga melecehakan atau menistakan juga  Ormas Islam NU karena NU Online-lah yang resmi memposting dan menjadi trmpat bernaungnya Ustadzah keluarga besar Pesantren Lirboyo ini. Si Eko diduga melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat, berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Tak sampai di situ, karena yang dihina adalah kutipan Ustadzah Imaz atas tafsir surah Ali Imrân ayat 14, maka ada urusan juga terkait dengan Penulis tafsirnya yakni Imam Ibnu Katsir, yang tentu pastinya tak mungkin meminta maaf langsung, karena Sang Ulama kenamaan ini sudah wafat.

Belum lagi ocehan si Kuntadhi yang diduga sering menghina beberapa Ulama Ummat ini, nyaris dan diduga sangat kuat telah  jelas telah melakukan penodaan Agama, memenuhi unsur pasal 156a KUHP. Mengolok-olok Surat Ali Imran ayat 14, dengan mempersoalkan janji bidadari di Surga, urusan selanxkanxxn hingga umpatan tolol tingkat kadal,  mungkinkah bisa dimaafkan ? Siapakah yang berhak dan berani mewakili ummat Islam untuk  memaafkan ? Tentunya bukan perkara mudah !

Merujuk kepada fatwa MUI, apalagi telah pernah ada kejadian yang mengehohkan soal penghinaan terhadap Al Qur'ân, maka genk buzzeRp yang juga aktivis pegiat medsos ini, dianggap telah memenuhi kreteria penodaan agama. Tindakan penghinaan menjijikan ini diduga terang dan  jelas masuk dalam kategori penodaan agama.

Karena urusan si Kuntadhi saat ini terkait dengan umat Islam, yakni dalam hal mengolok-olok Agama Islam, maka apakah Umat Islam akan diam ? Atau segera ada gelombang besar sampai ada gerakan seperti  kasus yang menghebohkan dulu ?

Ini adalah delik aduan umum, kiranya Polisi segera bertindak agar Ummat Islam tak merasa ada ketimpangan dalam menegakkan keadilan. Ayo tegakan hukum berkeadilan atau tegakkan keadilan berdasarkan hukum.

Birmingham Inggris

*) Da'i Parmusi - Advokat Bela Ulama Bela Islam

Komentar