Rabu, 24 April 2024 | 02:27
NEWS

Pengemudi Mobil Kaget Dikenai Tarif Parkir Tinggi di Pasar Baru

Pengemudi Mobil Kaget Dikenai Tarif Parkir Tinggi di Pasar Baru
Ilustrasi gedung parkir (Dok Pixabay)

ASKARA - Aturan uji emisi mulai diberlakukan di sejumlah gedung perparikan sehingga membuat heboh sejumlah pengendara di Jakarta.

Bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak dapat menunjukan bukti emisi pada kendaraannya, maka akan dikenakan tarif Rp.7.500 per jam.

Salah satu pengendara yang tidak mengetahui aturan ini sempat protes ke petugas parkir di gedung parkir Pasar Baru Jakarta Pusat, seperti dalam video yang beredar di media sosial.

"Baru pertama kali saya parkir ditanya uji emisi, kalo gak ada uji emisi harus bayar tinggi," protes pengemudi mobil dalam tayangan yang diterima Askara, Selasa (30/8).

Akhirnya pengemudi tersebut terpaksa membayar biaya parkir sebesar Rp.30.000, kepada petugas parkir.

Kata si pengemudi mobil, tarif parkir di Pasar Baru lebih mahal dibanding parkir di mall.

Bagi masyarakat yang tidak ingin mengalami hal tersebut tersebut karena sudah uji emisi dan merasa lulus, bisa cek ke https://ujiemisi.jakarta.go.id/

Tinggal masukkan saja plat nomor mobil, nanti akan muncul keterangannya tentang lulus atau tidaknya.

Supaya parkir tidak mahal, tentu pengendara harus melakukan uji emisi kendaraan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang belum melakukan atau tak lolos uji emisi mulai  diterapkan Juni 2022.

Menurut Asep, sanksi tarif parkir tertinggi tersebut diterapkan untuk memicu kesadaran masyarakat yang abai dengan kewajiban uji emisi tersebut.

Ke depan, kata Asep, uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak memperpanjang masa berlaku surat-surat kendaraannya.

Komentar