Tarif Parkir Naik, Jalan Berbayar Akan Diterapkan
Warga Jakarta Diimbau Beralih ke Transportasi Umum

ASKARA – Warga Jakarta yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi harus bersiap menghadapi perubahan besar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan baru berupa kenaikan tarif parkir dan pemberlakuan jalan berbayar elektronik (ERP) di sejumlah ruas utama Ibu Kota.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa, (10/06/2025). Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi dominasi kendaraan pribadi di jalanan Jakarta dan mendorong warga agar beralih ke transportasi publik.
"Yang pertama mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan," kata Pramono.
Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai besaran tarif baru maupun lokasi ERP, namun arah kebijakan ini jelas mengalihkan anggaran dari pengguna kendaraan pribadi untuk mensubsidi transportasi umum.
Melalui subsidi tersebut, 15 kategori masyarakat prioritas akan mendapat fasilitas gratis menggunakan MRT, LRT, dan TransJakarta. Ke depan, saat jaringan TransJabodetabek terwujud, manfaat serupa juga akan dirasakan oleh warga dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, bahkan hingga Cianjur.
Langkah ini merupakan bagian dari misi besar Pemprov DKI Jakarta dalam membangun sistem transportasi publik yang lebih masif, inklusif, dan terintegrasi. Proyek perluasan jalur MRT dan LRT, serta penambahan rute TransJakarta ke kawasan pinggiran kota, kini tengah dipercepat.
Pemprov DKI berharap, dengan berkurangnya ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, kualitas udara membaik dan kemacetan dapat dikurangi secara signifikan.
Komentar