Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polisi Tak Pengaruhi Hasil Sidang Etik
ASKARA - Surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Kata Dedi, surat pengunduran diri dan sidang kode etik berbeda konteks.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8).
Dijelaskan Dedi, pengunduran diri sebagai anggota kepolisian merupakan hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan Sambo tidak profesional dalam tugas terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesianalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata dia.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Listyo Sigit belum memutuskan pengunduran diri tersebut.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Listyo mengungkap bahwa surat pengunduran diri tersebut tak serta merta bisa diterima. Dia bilang tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.
Komentar