Bharada E Jalani Konseling Rohani di Bareskrim Polri
ASKARA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani konseling rohani di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8).
Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan, kedatangannya di Bareskrim untuk mendampingi Bharada E mengikuti konseling oleh rohaniawan.
"Saya hari ini agenda saya dengan klien saya Bharada E adalah konseling rohaniwan. Jadi sebentar akan diadakan konseling rohaniwan untuk Bharada E," kata Ronny.
Sebelumnya, Bharada E telah terlebih dahuku menjalani konseling psikologi. Ronny menyebut saat ini Bharada E dalam kondisi baik dan sehat.
"Ya, tahapannya kan kemarin ada konseling psikolog, kemudian hari ini adalah konseling rohaniwan. Kita mohon dukungan dari publik sehingga Bharada E tetap stabil, sehat, siap untuk menjalani persidangan," ujarnya.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan terkini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Komentar