Rabu, 24 April 2024 | 22:45
NEWS

Hukuman Mati Menanti Istri Ferdy Sambo, Minimal 20 Tahun Penjara

Hukuman Mati Menanti Istri Ferdy Sambo, Minimal 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi (Dok Istiimewa)

ASKARA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Dengan pasal itu, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri dilakukan usai pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. 

"Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM atau Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Bharada E maupun Bripka Ricky merupajan ajudan Ferdy Sambo. Sementara Kuwat Maruf asisten rumah tangga. 

Komentar