Kamis, 25 April 2024 | 23:06
NEWS

Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi (Dok Istiimewa)

ASKARA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi, istrIrjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri dilakukan usai pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. 

"Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM atau Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Bharada E maupun Bripka Ricky merupajan ajudan Ferdy Sambo. Sementara Kuwat Maruf asisten rumah tangga. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

 

 

Komentar