Judi Online Masih Ada, Serius Diberantas?
ASKARA - Sejumlah aplikasi yang membuat tindak pidana perjudian dalam jaringan atau online masih beredar luas.
Pantauan redaksi, salah satu aplikasi yang masih memuat judi online itu bernama Toto Macau.
Para pengguna masih bisa dengan bebas mengakses aplikasi tersebut melalui gawai. Hal tersebut menjadi tanda tanya keseriusan pemerintah dan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, 15 permainan dalam jaringan yang terindikasi memuat unsur judi telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan hasil verifikasi yang diselenggarakan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
15 sistem elektronik yang diblokir tersebut yakni Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.
Lalu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegasnya, dalam keterangan resmi, Selasa (2/8).
Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan menindak anak buahnya yang terlibat dalam tindak pidana kasus judi online.
Kata Sigit, sanksi akan diberikan kepada siapapun yang terlibat. Dengan kata lain, hukuman tersebut tidak melihat apakah pejabat mabes maupun kapolda.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda saya copot. Demikian juga di mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegas Sigit, di Jakarta, Jumat (19/8).
Sigit mewanti-wanti potensi pelanggaran terhadap anggota kepolisian telah disampaikan.
"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak," ujarnya.
"Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," imbuhnya.
Sementara, maraknya fenomena judi dalam jaringan atau judi online di masyarakat diulas Sosiolog Universitas Andalas, Dwiyanti Hanandini.
Kata dia, fenomena tersebut merupakan efek pandemi Covid-19. Pasalnya, ekonomi masyarakat terdampak cukup parah sejak pandemi Covid-19.
Lantaran itu, masyarakat banyak mencari jalan mudah untuk memulihkan perekonomian, salah satunya judi online.
"Persoalan ekonomi sangat berpengaruh di sini, sejak tahun lalu para pelaku usaha terkena imbas parah dari pandemi sehingga ada niat untuk mencari celah keuntungan secara mudah," kata Dwiyanti, dikutip Sabtu (13/8).
Menurutnya, para pelaku judi online sangat menyadari perbuatan itu salah. Namun, mereka sudah candu karena pernah menang.
"Mungkin mereka sudah pernah dapat keuntungan, jadi kecanduan. Jadi, apa pun risikonya tidak terlalu diperhatikan," terangnya.
Kemudian, penikmat judi online ini dimudahkan dalam bermain dan bertaruh. Bahkan, siapa pun dapat secara mudah mengakses permainan haram tersebut.
"Pada sudut pandang sosiologi dan kriminal, ada teori yang menyatakan seseorang berani melakukan tindak pidana karena orang di lingkungannya sudah banyak melakukan," ungkap Dwiyanti.

Komentar