Mahfud MD Sebut 3 Kelompok dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
ASKARA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, ada tiga kelompok polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Satu, pelaku dan perencana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi, lalu yang ketiga yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, mengantar surat itu," ungkap Mahfud MD, di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Mahfud mengatakan, tak semua harus dijerat pidana. Kata dia, hanya pelaku pembunuhan berencana dan anggota yang menghalang-halangi penyidikan yang harusnya disanksi pidana.
"Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J harus ada tersangka baru.
"Harus bertambah," ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Komentar