Kamis, 25 April 2024 | 14:29
NEWS

Resmi Dilindungi LPSK, Bharada E Dijaga 24 Jam

Resmi Dilindungi LPSK, Bharada E Dijaga 24 Jam
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

LPSK menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E. 

Kini, Bharada E mendapat perlindungan selama 24 jam dari LPSK. 

"Sekarang sudah ditetapkan sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, dikutip Senin (15/8). 

Dikatakan Hasto, dengan persetujuan Bharada E menjadi JC, LPSK akan memberikan perlindungan untuk Bharada E. 

LPSK akan mengerahkan pengawalan untuk menjaga Bharada E selama 24 jam.

"Ya, dia mendapatkan perlindungan karena dia ditahan di Bareskrim ya. Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu agar LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," jelas Hasto.

Diketahui, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri dengan pengawalan yang melekat di dalam rutan. 

Meski ada pengawalan tersendiri dari polisi, Hasto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan pengawalan tambahan.

"Kita akan memperkuat koordinasi dengan Bareskrim agar LPSK bisa memberikan perlindungan yang lebih penuh kepada Bharada E," kata Hasto.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E telah mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. 

Hal ini dilakukan karena Bharada E menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komentar