Rabu, 24 April 2024 | 13:22
NEWS

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda ke 29 Agustus, Ini Alasannya

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda ke 29 Agustus, Ini Alasannya
Ojek online (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti).

ASKARA - Pemerintah menunda kenaikan tarif ojek dalam jaringan atau ojek online (ojol) dari 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022 mendatang. 

Alasannnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tersebut.

Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Hendro dalam keterangannya, dikutip Senin (15/8).

Kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Pada beleid itu, tarif baru berlaku sejak 10 hari sejak aturan ditetapkan atau 14 Agustus 2022.

"Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," katanya.

Tiga zonasi naiknya farif ojol yakni: 
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Komentar