Senin, 31 Agustus 2026 | 02:02
NEWS

Politik Hukum Ojek Online Dipertanyakan, Janji Perpres 27/2026 Dinilai Tak Kunjung Terwujud

Politik Hukum Ojek Online Dipertanyakan, Janji Perpres 27/2026 Dinilai Tak Kunjung Terwujud
Ilustrasi ojek online (Dok Gemini)

ASKARA - Polemik regulasi perlindungan pekerja transportasi online kembali mengemuka. Advokat dan analis kebijakan publik Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H., menilai pemerintah belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol).

Dalam tulisan bertajuk “Politik Hukum Ojek Online” tertanggal 28 Agustus 2026, Azas Tigor mempertanyakan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang sebelumnya disebut akan menjadi payung hukum bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Tigor, janji penerbitan regulasi tersebut justru menimbulkan kekecewaan karena hingga kini, berdasarkan klaimnya, Perpres yang dimaksud belum juga terbit. Ia bahkan menilai isu perlindungan ojol berpotensi digunakan sebagai instrumen politik untuk membangun citra keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.

Azas Tigor juga mengkritik pernyataan pemerintah mengenai peningkatan pendapatan pengemudi setelah adanya pengaturan batas maksimal potongan perusahaan aplikasi. Menurut dia, klaim tersebut perlu diuji dengan fakta lapangan dan pengalaman para pengemudi. Ia menilai kebijakan publik tidak boleh berhenti pada pidato atau janji, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Persoalan ojol, menurut Tigor, bukan isu baru. Sejak sekitar 2010, ketika layanan ojek online mulai berkembang di Jakarta, para pengemudi telah memperjuangkan kepastian hukum. Perkembangannya kemudian berlangsung pesat hingga jumlah pengemudi ojol di Indonesia disebut mencapai jutaan orang.

Namun, terdapat persoalan mendasar dalam kerangka hukum transportasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menempatkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Kondisi tersebut, menurut Azas Tigor, membuat posisi hukum ojol selama ini berada dalam wilayah yang belum sepenuhnya memberikan kepastian.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Bagi Azas Tigor, regulasi tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar karena tidak secara penuh memberikan pengakuan terhadap ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi umum.

Karena itu, ia menilai perjuangan mendapatkan payung hukum yang lebih kuat masih menghadapi jalan panjang. Rencana penerbitan Perpres 27/2026 kembali menjadi sorotan karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hubungan antara aplikator, pengemudi, dan konsumen.

Tigor menegaskan, kebijakan perlindungan pekerja ojol seharusnya tidak semata-mata berbicara mengenai besaran potongan aplikator atau pendapatan pengemudi. Lebih jauh, negara perlu membangun tata kelola transportasi online yang memberikan kepastian hukum, perlindungan pekerja, keselamatan konsumen, serta hubungan usaha yang adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Ia juga mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan publik, termasuk mengenai transportasi online, semestinya dibangun berdasarkan kerangka hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dalam pandangan Azas, pemerintah seharusnya menggunakan kewenangan politiknya untuk membangun regulasi yang konkret, bukan menjadikan isu perlindungan ojol sekadar komoditas politik.

“Politik hukum ojek online seharusnya merupakan arah kebijakan negara dalam mengatur, melindungi, dan menata hubungan antara aplikator, pengemudi, dan konsumen,” tulisnya, Minggu (30/8/2026).

Menurut Azas Tigor, apabila pemerintah benar-benar ingin melindungi jutaan pengemudi ojol, maka langkahnya harus dapat diukur: regulasi harus jelas, mekanisme perlindungan harus nyata, hak dan kewajiban para pihak harus tegas, serta implementasinya harus dapat diawasi.

Ia menilai masyarakat tidak cukup hanya diberi janji mengenai regulasi baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan kebijakan yang benar-benar bekerja di lapangan.

Pada akhirnya, persoalan ojek online tidak hanya menyangkut kendaraan, aplikasi, atau hubungan kerja. Di dalamnya terdapat jutaan manusia yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Karena itu, menurut Tigor, negara tidak boleh membiarkan kepastian hukum bagi mereka terus berada di ruang abu-abu.

“Perlindungan pekerja transportasi online harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, bukan berhenti sebagai janji politik,” demikian garis besar kritik Azas Tigor dalam tulisannya.

 

Komentar