Sabtu, 25 Mei 2024 | 02:54
NEWS

Polisi Langgar Etik Kasus Brigadir J Jadi 36 Personel

Polisi Langgar Etik Kasus Brigadir J Jadi 36 Personel
Irjen Dedi Prasetyo (Dok Istimewa)

ASKARA - Anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo terus bertambah.

Terkini, total sudah ada 36 personel yang diduga melanggar kode etik.

"Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8). 

Dari 36 personel ini, kata Dedi, 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. 

Selain itu, terdapat pula empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus.

"Untuk patsus (tempat khusus) saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. 

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik.

Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo. 

Komentar