Ini Penyebab Maraknya Fenomena Judi Online

ASKARA - Fenomena judi dalam jaringan atau judi online semakin marak di tengah pandemi Covid-19.
Sosiolog Universitas Andalas, Dwiyanti Hanandini menyebut, fenomena tersebut merupakan efek pandemi Covid-19.
Pasalnya, ekonomi masyarakat terdampak cukup parah sejak pandemi Covid-19.
Lantaran itu, masyarakat banyak mencari jalan mudah untuk memulihkan perekonomian, salah satunya judi online.
"Persoalan ekonomi sangat berpengaruh di sini, sejak tahun lalu para pelaku usaha terkena imbas parah dari pandemi sehingga ada niat untuk mencari celah keuntungan secara mudah," kata Dwiyanti, dikutip Sabtu (13/8).
Menurutnya, para pelaku judi online sangat menyadari perbuatan itu salah. Namun, mereka sudah candu karena pernah menang.
"Mungkin mereka sudah pernah dapat keuntungan, jadi kecanduan. Jadi, apa pun risikonya tidak terlalu diperhatikan," terangnya.
Kemudian, penikmat judi online ini dimudahkan dalam bermain dan bertaruh.
Bahkan, siapa pun dapat secara mudah mengakses permainan haram tersebut.
"Pada sudut pandang sosiologi dan kriminal, ada teori yang menyatakan seseorang berani melakukan tindak pidana karena orang di lingkungannya sudah banyak melakukan," ungkap Dwiyanti.
Selain itu, persoalan kesenjangan sosial juga menjadi faktor orang-orang berani bertaruh melalui judi. Hal ini dipengaruhi juga oleh kecemburuan sosial terhadap orang yang lebih sejahtera.
"Mungkin ada yang bekerja seharian namun penghasilannya begitu-begitu saja, jadi tergiur juga untuk berjudi," tambahnya.
Dimyati beraharap ada kontrol sosial dari pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, setidaknya melalui edukasi bahwa judi bukan langkah yang bijak memutar peruntungan nasib.(jpnn)
Komentar