Polisi yang Diduga Melanggar Etik dalam Kasus Brigadir J Bertambah, Langsung Direlokasi ke Tempat Khusus
ASKARA - Jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J bertambah 4 orang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu muncul setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan.
Dengan tambahan itu, saat ini jumlah personel yang menjadi 16 polisi dan direlokasikan di tempat khusus.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ungkap Dedi kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (13/8).
Menurut Dedi, ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Mako Brimob dan Provos Polri.
"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ucap Dedi.
Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar