Sabtu, 25 Juli 2026 | 02:42
NEWS

Penahanan Febrie Adriansyah Picu Gelombang Kritik Warganet

Penahanan Febrie Adriansyah Picu Gelombang Kritik Warganet
Penahanan Febrie Adriansyah (Dok Askara)

ASKARA - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu beragam reaksi di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan perlakuan aparat saat proses penahanan karena mantan pejabat Kejaksaan itu tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol, Jumat (24/7/2026).

Komentar-komentar bernada kritik ramai bermunculan di berbagai platform. Banyak pengguna media sosial membandingkan penanganan terhadap tersangka kasus korupsi dengan perlakuan yang kerap diterima masyarakat kecil yang terjerat perkara pidana ringan.

Akun @riswanefendi66 menulis, "Bener-bener kacau negara ini, mantan Jampidsus udah tersangka tapi gak pakai rompi dan tidak diborgol. Coba kalau rakyat kecil maling ayam aja sudah pasti diborgol." Senada, akun @Chayrashoop menyindir, "Kehabisan rompi sama borgol kah?"

Sementara itu, akun @PutraThalia menilai terdapat perbedaan perlakuan terhadap tersangka korupsi dengan masyarakat kecil. "Maling uang rakyat dijaga ketat, kondisi masih bersih badannya. Kalau rakyat miskin maling demi makan keluarga yang tidak mampu, enggak pakai lama langsung di sel penjara," tulisnya.

Komentar lain datang dari akun @H.Arosyid yang menduga penahanan dilakukan dengan pertimbangan keamanan. Ia menulis, "Dia diamankan di rumah paling nyaman untuknya, daripada digeruduk massa dan repot turunkan pasukan pelindungnya." Adapun akun @oib menyindir singkat, "Kalau maling ayam langsung baju oranye."

Deretan komentar tersebut menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum. Warganet berharap aparat penegak hukum menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) secara konsisten, tanpa membedakan status sosial maupun jabatan tersangka. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menjelaskan alasan tidak digunakannya rompi tahanan maupun borgol dalam proses penahanan tersebut.

 

Komentar