Kamis, 25 April 2024 | 16:12
NEWS

Kuasa Dicabut, Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp15 Triliun ke Negara untuk Foya-foya

Kuasa Dicabut, Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp15 Triliun ke Negara untuk Foya-foya
Muhammad Boerhanuddin Deolipa Yumara (Dok Tribunnews)

ASKARA - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri. 

Sebelumnya, kuasa dua pengacara Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut Barekrim Polri.

Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya akan meminta uang fee sebesar Rp15 triliun kepada negara.
 
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8). 
 
Namun demikian, Deolipa tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut. Dia hanya mengatakan ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.
 
Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," kata dia.

Namun, Deolipa mengaku akan meminta terlebih dahulu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara. Dia akan meminta kepada Kepala Negara.
 
"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliun lah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," ucapnya.

Deolipa mengaku belum mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E. Hanya dia akan menerima keputusan Polri itu.
 
"Kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengonfirmasi terkait pencabutan kuasa Deolipa dan Boerhanuddin.

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ungkap Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8). 

Dikatakan Andi, dua orang pengacara itu ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. 

Sebab, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E usai pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri. 

Namun demikian, Andi tak mengungkapkan alasan pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin tersebut. 

"Ya, namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," ujarnya. 

Menurut Andi, pihaknya sudah telah menunjuk pengacara baru untuk Bharada E. 

"Sudah, penyidik yang hafal namanya," ucap Andi. 

Komentar