Bharada E Akui Ada Perintah Terkait Kematian Brigadir J, Apa Itu?
ASKARA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku ada sosok yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Timsus Polri.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, hal tersebut disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8).
"Semalam kan sudah di-BAP. Semua sudah disebutin, sudah dijelasin semua di situ," ujar Boerhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan, ditulis Senin (8/8).
Namun, Boerhanuddin enggan mengungkapkan siapa saja sosok yang disebutkan Bharada E kepada penyidik.
Dia hanya memastikan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E. Jangan lah, jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengaku ada perintah yang diterima kliennya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Komentar