Kamis, 25 April 2024 | 08:51
NEWS

2 Kuasa Hukum Bharada E Dapat Ancaman, Minta Perlindungan ke Jokowi

2 Kuasa Hukum Bharada E Dapat Ancaman, Minta Perlindungan ke Jokowi
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku mendapat ancaman dan meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Diketahui, Bharada E yang kini berstatus tersangka mendapat pendampingan hukum dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin 

"Kita perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa," ungkap Deolipa, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/8). 

Dikatakan Deolipa, ancaman datang setelah dia mengungkap fakta yang disampaikan Bharada E. 

Dia juga diancam saat hendak menyambangi Bareskrim Polri. 

"Perkara besar sama saja ada yang ancam. Orang kan ada yang suka, ada yang nggak suka. Ada kenal, ada nggak kenal. Ada cinta, ada benci. Kalau kami kan tetap mencintai semuanya," kata Deolipa.

Dia sudah mengetahui sosok pengancam, namun tak mau membeberkan pelakunya. Deolipa juga tidak membeberkan bentuk ancaman.
 
"Tidak (parah), biasa saja (ancamannya). Biasa kok, santai-santai. Biasa kita ngehadapin yang begitu-begitu," ujar Deolipa. 

Deolipa dan Boerhanuddin resmi ditunjuk Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum Bharada E pada Sabtu (6/8) lalu. 

Sebelumnya, pengacara Bharada E terdahulu mundur tanpa menjelaskan alasannya. 

Usai menjadi pengacara Bharada E, Deolipa dan Boerhanuddin mengungkap fakta-fakta yang disampaikan kliennya. Fakta itu ialah tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
 
Kemudian, Bharada E bukan pelaku utama. Bharada E melakukan penembakan karena tekanan perintah atasan. Namun, sosok atasan tidak disebutkan. 
 
Kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8). 

LPSK akan memutuskan terima tidaknya permohonan itu usai bertemu penyidik Bareskrim Polri dan Bharada E, Selasa siang (9/8).

Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam (3/8) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (4/8). Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Komentar