Dituntut Satu Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Jawab dengan Santai
ASKARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 1 tahun penjara dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Kamis (11/8).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU Andi Jaya di persidangan.
JPU meminta agar majelis hakim yang dipimpin Hakim Djuyamto itu memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan terhadap M Kece menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.
Sebab, M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan oleh JPU dengan santai.
"Biarkan saja, itu mekanisme," kata Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte juga mengaku menghormati tuntutan JPU. Namun, dia tetap akan memberikan pleidoi atau pembelaan.

Komentar