Senin, 08 Juni 2026 | 20:10
NEWS

Begini Penjelasan Kejati Lampung soal Kasus Ali Kusno Fusin

Begini Penjelasan Kejati Lampung soal Kasus Ali Kusno Fusin
I Made Agus Putra (Dok istimewa)

ASKARA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka Ali Kusno Fusin dikembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung untuk dilengkapi lantaran ada kekurangan baik secara materil ataupun formil. 

"Jadi memang kemarin itu datang berkas ke kita, memang menerima berkas itu secara penanganan perkara ketika penuntutan dan kita pandang memang berkas itu belum lengkap dan kita kembalikan lagi kepada penyidik Polda Lampung," ujar Made, Rabu (10/8). 

Dikatakan Made, Polda Lampung akan melengkapi berkas perkara tersebut. 

"Tapi setelah semuanya lengkap pasti kami terima berkas itu," ujarnya.

Namun demikian, Made belum mengetahui secara spesifik kekurangan di berkas yang dimaksud. 

"Yang jelas untuk pengembalian berkas itu pasti belum lengkap secara materil ataupun formilnya," tuturnya. 

Dia memastikan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus Ali Kusno Fusin ini.  

Sebelumnya diberitakan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mempertanyakan lambatnya penanganan kasus terkait Ali Kusno Fusin.

Hal ini dipertanyakan karena adanya pengaduan masyarakat yang diterima oleh SMSI Lampung dan LBH SMSI Lampung terkait dugaan mafia tanah dimana tersangkanya adalah Ali Kusno Fusin yang sudah ditetapkan oleh Polda Lampung, berdasarkan laporan kepolisian No. LP/B/SPKT/POLDA LAMPUNG, TGL. 31 Desember 2021, atas Pelapor Hery Gunawan. 

Kasus tersebut saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Lampung tetapi belum juga masuk dalam persidangan atau P21. 

Dalam hal ini, Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan, bahwa Ali Kusno Fusin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

"Informasi yang kami dapat, jaksa selalu meminta tambahan data, padahal Polda sudah melengkapi. Namun jaksa masih mengatakan kurang data. Ada apa? Apakah hanya kejaksaan yang mengerti hukum, sementara pihak Polda Lampung tidak. Saksi ahli dari Jakarta dan Lampung sudah didengar pendapatnya, bahwa apa yang dilakukan tersangka Ali Kusno Fusin adalah perbuatan pidana," ujar Donny. 

Dalam Kesempatan terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan visi misinya, yakni "Menjadi Lembaga Penegak Hukum Harus Profesional, Proporsional dan Akuntabel".
 
"Hery Gunawan sebagai masyarakat, didampingi Sarjono (penasehat hukum), mengadu ke LBH SMSI Lampung, atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung," imbuh Donny. 

Ali Kusno Fusin telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Lampung, namun yang bersangkutan melakukan upaya Pra Pradilan tanggal 28 Juni 2022 dan dalam sidangnya ditolak oleh PN Tanjung Karang Penahanan atas Ali Kusno Fusin selaku tersangka SAH menurut putusan hakim.

Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Tetapi disayangkan ada dugaan keberpihakan oknum Kejaksaan Tinggi atas kasus Ali Kusno Fusin," ucap Donny. 

Hery Gunawan berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

"SMSI Lampung saat ini memiliki LBH SMSI masyarakat, silakan mengadukan bila ada merasa kehilangan hak hukumnya," pungkas Donny.

Komentar