Rabu, 22 Juli 2026 | 05:07
NEWS

Ternyata, Begini Cara Polisi Buat Agar Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J

Ternyata, Begini Cara Polisi Buat Agar Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengakui telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkap cara menggugah Bharada E agar mengakui perbuatannya. 

Menurut Agus, tim khusus mendatangkan orang tua Bharada E untuk mendapatkan keterangan asli insiden maut tersebut secara utuh.

"Ini adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan di tanggung sendiri," ungkap Agus, kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8).

Dikatakan Agus, melalui cara itu akhirnya Bharada E sadar dan membuat pengakuan tertulis kepada tim penyidik ihwal kejadian utuh di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan pengakuan Bharada E itu ditulis tangan dan memuat kronologi sebenarnya kematian Brigadir J. 

Tulisan Bharada E itu dibubuhinya dengan cap jempol dan materai.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri'," ungkap Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Berdasarkan pernyataan Bharada E, tim khusus lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Awalnya tewasnya Brigadir J disebutkan akibat insiden baku tembak dengan Bharada E. Insiden itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga berinisial KM.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Paasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana. Ia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Sementara Ferdy Sambo yang merupakan atasan Bharada E dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Ferdy disebutkan menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J.

Komentar