Jumat, 19 April 2024 | 17:49
NEWS

Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol Terbaru

Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol Terbaru
Ojek online (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

ASKARA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait regulasi batas tarif transportasi berbasis daring (ojek online)

Aturan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi dan menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8). 

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Komentar