Kuasa Hukum: Nembak Pertama Bharada E, Selanjutnya Ada Pelaku Lain
ASKARA - Bharada E mengungkapkan, ada pelaku lain yang menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ungkap Boerhanuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8).
Boerhanuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E, dalam peristiwa maut tersebut tidak ada tembakan balasan yang dilayangkan oleh Brigadir J.
Lantaran itu, Boerhanuddin memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," katanya.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta publik bersabar. Pasalnya, timsus sedang fokus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.
"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benerang berdasarkan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI). Mohon sabar ya, nanti akan disampaikan," kata Dedi.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Dia dduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Terkini, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir RR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komentar