Kuasa Hukum Ingatkan Istri Ferdy Sambo Korban Kekerasan Seksual
ASKARA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual.
Terkait hal itu, Arman Haris menyayangkan hal tersebut tenggelam seiring heboh kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) malah menjadi tenggelam, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).
Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," ujar Arman.
Diketahui, Putri Candrawathi sudah melaporkan dugaan kekerasan seksual dan ancaman kekerasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7).
Namun, Budhi tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Budhi, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyebut setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum.
“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama. Sehingga equality before law juga kami terapkan,” ujarnya.

Komentar