Jumat, 03 Mei 2024 | 15:37
NEWS

Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Mardani Maming

Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Mardani Maming
Mardani Maming (Dok Instagram)

ASKARA - Bareskrim Polri turun tangan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan bekerja membantu KPK.

"Pada prinsipnya Dir Pidum akan maksimal membantu pencarian," ungkap Dedi, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7). 

DPO dikeluarkan KPK lantaran Mardani mangkir panggilan sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri memperlihatkan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming. 

"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (sentimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," ungkap Ali, Rabu (27/7). 

Dikatakan Ali, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). 

Namun, ia tidak menghadiri panggilan. KPK juga telah mencegah Mardani ke luar negeri.

"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.

Komentar