Jumat, 26 April 2024 | 02:09
NEWS

Roy Suryo Fokus Ikuti Proses Hukum, Tak Berniat Ajukan Praperadilan

Roy Suryo Fokus Ikuti Proses Hukum, Tak Berniat Ajukan Praperadilan
Roy Suryo (Tempo/Aditia Noviansyah)

ASKARA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tak akan mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Menurutnya, tidak ada rencana pihaknya mengajukan praperadilan. 

"Kita nggak ada kepikiran ke praperadilan," kata Pitra Romadoni, kepada awak media, Selasa (26/7).

Dikatakan Pitra, kliennya saat ini bakal fokus mengikuti seluruh proses hukum yang mesti dihadapinya.

"Saat ini kita fokus dalam mengikuti prosedur sekaligus menyelesaikan proses pemeriksaan yang ada di Polda Metro Jaya. Jadi kita mengikuti aturan itu saja," katanya.

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi pada Jumat lalu (22/7). 

Namun demikian, Roy Suryo tidak ditahan dengan alasan sakit. 

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Roy Suryo akan dilakukan ketika kondisi kesehatannya membaik. 

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar