Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Pelaku Tembak Istri TNI di Semarang
ASKARA - Para pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan. .
Lantaran itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Karena pembunuhan direncanakan, maka ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ungkap Luthfi, Senin (25/7).
Penembakan terhadap Rina Wulandari (34) direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak pada 18 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Ketiga pelaku kemudian menjemput SP alias Sirun di rumahnya di Genuksari, Genuk, Kota Semarang.
Selanjutnya, para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan, Kota Semarang untuk mematangkan rencana dan membagi tugas serta peran masing-masing.
Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, para pelaku kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh M.
Di lokasi sasaran, S mendapat telepon lagi dari M untuk persiapan kalau sasaran akan keluar rumah menjemput anak sekolah. Pada saat korban keluar dari rumah sekira pukul 11.35 WIB para pelaku membuntuti korban hingga kembali ke rumah lagi sekitar pukul 11.50 WIB.
Pelaku yang membonceng sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, mengarahkan senjata api dengan menggunakan tangan kanan dan menembakan senjata tersebut ke arah perut korban.
Setelah melewati korban, kedua pelaku putar balik ke arah korban untuk menembak korban kedua kalinya dan kabur. Mereka berpencar, pelaku SP dan AS menuju Jembatan Sriwulan, Sayung, Demak dan menunggu di rumah. Sedangkan S dan PAN menemui M di terminal Sukun dengan menggunakan mobil Calya warna hitam untuk meminta upah sebesar Rp120 juta.
Setelah itu, para pelaku bertemu di Jembatan Sriwulan, Sayung, Demak dan membangi uang tersebut.
"Empat orang yang diduga terlibat penembakan merupakan kelompok pembunuh bayaran. Mereka mendapat upah Rp120 juta," ujar Luthfi.
Diketahui, Kopda Muslimin yang merupakan terduga dalang penembakan terhadap istrinya sendiri masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komentar