Rabu, 24 April 2024 | 11:29
NEWS

Polisi Tak Tahan Roy Suryo karena Sakit

Polisi Tak Tahan Roy Suryo karena Sakit
Roy Suryo (Dok Instagram)

ASKARA - Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menahan Roy Suryo setelah menjadi tersangka lantaran alasan kesehatan.

"Tidak ditahan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/7). 

Dikatakan Zulpan, Roy Suryo tidak ditahan oleh penyidik karena sedang jatuh sakit. 

Namun, Zulpan tidak merinci perihal kondisi yang dialami oleh Roy Suryo.

“Ya sakit,” singkatnya.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.18 WIB. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi yang viral di media sosial.

Diketahui, pakar telematika itu dilaporkan dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter-nya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. 

Roy kemudian melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. 

Komentar