Jumat, 10 Mei 2024 | 10:37
NEWS

KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming

KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa Mardani H Maming apabila tidak kooperatif. 

"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan," tegas Alex, kepada wartawan, Jumat (22/7).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. 

Maming pun sudah dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu dan sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/6) lalu.

Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. 

Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Komentar