Rocky Gerung Minta Publik Hormati Hak Asasi Istri Irjen Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual
ASKARA - Akademisi dan Intelektual Publik, Rocky Gerung menyoroti maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya.
Menurut pendiri Setara Institute itu, pers dan masyarakat luas harus bisa membedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, aksi saling tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) dan Bhayangkara Dua (Bharada) E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir J.
Diduga, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dengan todongan senjata.
Brigadir J kemudian tewas dengan tujuh luka tembak yang bersarang di tubuhnya.
"Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional,” kata Rocky kepada wartawan, dikutip Jumat (15/7).
Dalam penjelasan pertama, kata Rocky, publik mengetahui terdapat korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Jadi wajar pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.
Fakta lainnya, terkait peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut. Lantaran itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.
“Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional,” terangnya.
Menurutnya, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik.
Tetapi, tetap fungsi pers adalah memisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.
“Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional,” tandasnya.
Komentar