Kamis, 25 April 2024 | 18:10
NEWS

Pemeriksaan Petinggi ACT Sudah Masuk Materi Inti

Pemeriksaan Petinggi ACT Sudah Masuk Materi Inti
Bareskrim Polri (Dok Merdeka.com)

ASKARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri secara maraton atau empat hari berturut-turut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Kini, pemeriksaan sudah mulai masuk ke dalam materi inti dari konstruksi kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut.

"Sudah ke materi inti, seperti penggunaan dana dan lain-lainnya," ungkap Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (13/7). 

Sebelumnya, Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa pada Selasa (12/7) hingga malam hari.

Pemeriksaan ini akan kembali dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

"Dilanjut (hari ini lagi pemeriksaan)," ucap Andri.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. 

Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. 

Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. 

Beberapa di antaranya, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komentar