Jumat, 19 April 2024 | 20:20
NEWS

PWI Tolak Usulan Wartawan Terima Tunjangan dari Pemerintah

PWI Tolak Usulan Wartawan Terima Tunjangan dari Pemerintah
Ilustrasi wartawan (Dok Pixabay)

ASKARA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. 

Hal itu ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang usai rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat (1/7). 

Penolakan PWI Pusat terkait wacana dan usulan tersebut, kata Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.

"UU Pers No 40/1999 jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita," ujar Ilham Bintang, dalam siaran pers, Sabtu (2/7).

"Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan  kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?" imbuhnya.

Rapat Dewan Kehormantan (DK-PWI) menilai, usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. 

Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen. 

Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. 

Namun, kata Atal, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.  

"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," ujarnya.

PWI mengungkapkan, beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung dua tahun terakhir.  

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan, pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. 

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. 

Bantuan kepada insan pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. 

Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto menyatakan, sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. 

"Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa," ujarnya. 

PWI Pusat menggelar rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program-program internal organisasi PWI yang belum terlaksana lantaran pandemi.

Program tersebut antara lain, sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. 

Dalam rapat  Atal menjanjikan, memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI). 

"Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023," kata Atal. 

Rapat tersebut juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

Komentar