Minggu, 19 Juli 2026 | 23:53
NEWS

PWI Pusat Kecam Ucapan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati

PWI Pusat Kecam Ucapan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir (foto.pwi pusat)

ASKARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap tegas atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut telah melampaui batas etika komunikasi dan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Melalui pertanyaan itulah wartawan menjalankan fungsi pers untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan. Namun tidak ada alasan untuk menyampaikan respons dengan cara yang merendahkan martabat profesi wartawan," kata Akhmad Munir di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Pernyataan PWI Pusat muncul setelah beredarnya video konferensi pers yang memperlihatkan Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan mengenai dugaan hidden agenda terkait penggeledahan dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Respons yang disampaikan Hotman kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai bernada merendahkan.

Menurut Akhmad Munir, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. PWI Pusat, katanya, tidak masuk ke dalam wilayah pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat, melainkan mempersoalkan cara penyampaian yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.

"PWI Pusat tidak sedang mengomentari perkara hukumnya. Fokus kami adalah menjaga marwah profesi wartawan agar setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, hubungan kedua profesi semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati. Perbedaan pandangan dalam proses wawancara atau konferensi pers merupakan hal yang lumrah, tetapi tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang merendahkan profesi pihak lain.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara komunitas pers dan kalangan advokat.

Di sisi lain, organisasi ini mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara independen, profesional, akurat, dan berimbang dalam setiap peliputan.

"PWI akan terus memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun perlakuan yang menghambat kerja jurnalistik," ujar Akhmad Munir.

Lebih jauh, PWI Pusat mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang beradab dan saling menghormati.

Menurut Akhmad Munir, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa intimidasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," tutup Akhmad Munir.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi Askara telah berupaya menghubungi Advokat Hotman Paris Hutapea untuk meminta tanggapan atas pernyataan dan sikap PWI Pusat tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang disampaikan Redaksi Askara belum memperoleh respons dari yang bersangkutan. Apabila Hotman Paris memberikan penjelasan atau tanggapan, Redaksi Askara akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Komentar