Jumat, 26 April 2024 | 05:39
NEWS

Bejat, Belasan Santriwati Diduga Dilecehkan Ustaz dan Kakak Kelas di Pesantren Depok

Bejat, Belasan Santriwati Diduga Dilecehkan Ustaz dan Kakak Kelas di Pesantren Depok
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

ASKARA - Belasan santriwati diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustaz dan kakak kelasnya di pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok, Jawa Barat. 

Diduga, kekerasan seksual yang sudah terjadi selama setahun belakangan dan baru terungkap sepekan lalu.

Perwakilan kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren. 

Kata Megawati, terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang satu orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” katanya, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6). 

Menurut Megawati, beberapa santriwati itu yatim piatu dan takut untuk melaporkannya. 

"Mereka merasa utang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” ujarnya.

Dijelaskan, dirinya sudah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti. 

Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial A, T dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” jelasnya.

Modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan terjadi kekerasan seksual. Korban tidak dijanjikan apapun, hanya diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.

Kasus tersebut saat ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasusnya. Pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(pmjnews)

Komentar