Pelecehan Seksual di TransJakarta Viral, Desakan Penegakan Hukum Menguat
ASKARA - Awal tahun 2026 diwarnai dengan viralnya dugaan kasus kekerasan seksual di layanan transportasi umum TransJakarta. Seorang penumpang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menggunakan bus TransJakarta rute Balai Kota–Pantai Maju dari Halte Monas, Balai Kota.
Korban mengungkapkan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya, @anstsyzhr_. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria bertopi yang duduk di sebelahnya saat perjalanan berlangsung.
Korban menuturkan bahwa dirinya tertidur selama perjalanan. Namun ketika bus memasuki kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), ia terbangun karena merasakan pahanya disentuh dan dielus oleh pria tersebut.
“Selama perjalanan saya tidur, dan tepat masuk PIK posisi saya masih tidur, lalu dia megang dan mengelus bagian paha. Saya refleks bangun dan nge-freeze seketika,” tulis korban dalam unggahannya yang viral pada Kamis (1/1/2026).
Korban sempat merekam momen tersebut dalam sebuah video. Ia menyebutkan, terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun setelah diketahui oleh penumpang lain dan petugas TransJakarta, terduga pelaku justru membantah dan berdalih bahwa dirinya sedang tertidur.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Jakarta, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di transportasi umum harus ditangani secara serius dan tuntas.
“Pengelola TransJakarta harus membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan pelaku kepada polisi. Korban juga harus didampingi agar tidak mengalami trauma berkepanjangan dan berani melaporkan secara resmi,” ujar Azas Tigor dalam keterangan persnya, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi umum massal, terutama bus TransJakarta, membuat kondisi layanan sering kali padat dan rawan tindak pidana seperti pelecehan seksual dan pencurian.
Ia menekankan perlunya penguatan standar pelayanan minimal (SPM), pengaktifan sistem pengawasan seperti CCTV, serta kehadiran petugas yang responsif di dalam armada untuk mencegah dan menangani kejadian serupa.
Azas Tigor juga mengingatkan bahwa kewajiban menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 138 dan 139.
“Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin layanan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Perlindungan terhadap perempuan, kelompok rentan, dan anak harus menjadi prioritas,” tegasnya.
KAWAT mendorong agar operator transportasi umum di Jakarta memiliki sistem respons cepat, ramah, dan terbuka terhadap aduan kekerasan seksual. Penanganan yang transparan dinilai penting sebagai edukasi publik sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.
“Transportasi umum yang aman dan nyaman adalah cerminan kota Jakarta sebagai kota global yang ramah bagi seluruh warganya,” pungkas Azas Tigor.

Komentar