Senin, 06 Mei 2024 | 08:22
NEWS

Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila dan NKRI, Tidak Terdaftar di Kemenag

Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila dan NKRI, Tidak Terdaftar di Kemenag
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

ASKARA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi, angkat bicara mengenai kelompok Khilafatul Muslimin yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat lantaran mendukung sistem khilafah.

Zainut pun menegaskan, kelompok tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan.

"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama. Begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," ungkap Zainut, dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Menurut penilaian Zainut, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia. 
Kelompok tersebut ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan.

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," tegas Zainut.

Zainut mengapresiasi langkah Polri yang menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan menjeratnya sebagai tersangka.

Dia yakin, polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Baraja dan berharap polisi segera mengembangkan proses penyidikan tersebut untuk mengungkap motif serta pola gerakannya dan menelusuri jaringan maupun sumber dana organisasi itu.

"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," ujarnya.

Zainut mengutip keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Lantaran itu, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI dalam pandangan Islam termasuk bughat.

"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," kata politikus PPP tersebut.

Zainut berpendapat sebagian orang kerap salah memahami konsep khilafah. Menurutnya, orang-orang itu menganggap khilafah wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

Sementara konsep pemerintahan selain khilafah, lanjutnya, dianggap kelompok tersebut salah dan sesat.

Pemahaman seperti demikian, kata Zainut, hanya sebatas tekstual berdasarkan hadis dan Alquran. Ia menilai orang yang tidak memahami teks Hadis dan Alquran secara substantif dan kontekstual, menjurus pada pemahaman yang sempit.

Zainut juga menyinggung hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.

"Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam," kata dia.

Zainut mengatakan konsep khilafah yang diusung oleh ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI. Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI.

"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," pungkasnya.

Komentar