Kemenag: Khilafatul Muslimin Ormas, Bukan Pesantren

ASKARA - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren tidak tepat.
Pasalnya, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag sebagai pesantren atau satuan pendidikan lainnya.
"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai 'pesantren', maka itu hanya berlaku bagi internal warga ormas Khilafatul Muslimin saja," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, dalam keterangan resminya, Rabu (15/6).
Dikatakan Waryono, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," ujarnya.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” jelas Waryono.
Menurut Waryono, pesantren harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Serta bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Komentar