Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51
NEWS

Rambu Larangan Parkir Dishub DKI Dikeluhkan Umat Gereja

Rambu Larangan Parkir Dishub DKI Dikeluhkan Umat Gereja
Rambu larangan parkir (Dok Agoy)

ASKARA - Rambu lalu lintas dalam hal ini rambu larangan parkir merupakan sarana untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, selain itu rambu lalu lintas sebagai peringatan dan tanda bagi para pengguna jalan baik pejalan kaki , kendaraan roda dua, ataupun keandaraan roda empat dan titik penempatan rambu sesuai dengan harmonisasi yang diatur.

Namun keberadaan rambu larangan parkir di depan Gereja Katedral Jakarta terasa sangat janggal dan dikeluhkam umat yang hendak melakukan ibadah pada hari-hari tertentu keagamaan.

"Sungguh aneh, rambu larangan parkir hanya dipasang di sisi kanan Jalan Katedral saja, sisi kiri tepat di depan Masjid Istiqlal malah tidak ada rambu larangan!" seru Theodorus, salah satu umat usai mengikuti misa di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (3/6) malam.

Menurutnya, rambu larangan parkir yang dibuat Dinas Perhubungan DKI itu tidak tepat, karena lahan parkir di halaman gereja terbatas dan penggunaan bahu jalan sebagai sarana parkir hanya disaat hari tertentu saja, misalnya Misa Jumat Pertama, Misa Sabtu dan Minggu atau misa di saat perayaan keagamaan lainnya.

"Bandingkan saja, ketika ada Sholat Jumat, parkir kendaraan di depan masjid bisa dua baris di sisi kiri Jalan Katedral," ujar Theo.

Disarankannya, jikapun ada larangan parkir, harusnya ditambahkan tulisan Kecuali Perayaan Ibadah Keagamaan. Atau paling tidak pihak Dishub DKI ada toleransi ketika ada ibadah di Gereja Katedral.

Komentar