Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 26 Ruas Jalan, Ini Daftar Lengkapnya
ASKARA - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta resmi diperluas di 26 ruas jalan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, ganjil genap akan diperluas di 25 ruas jalan.
"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Dikatakan Sambodo, tidak ada penambahan titik atau ruas jalan dalam kebijakan ini.
Namun, kata dia, lantaran salah satu lokasi yakni Jalan Salemba Raya terbilang cukup panjang, maka dibagi menjadi dua titik.
Sambodo juga mengingatkan, pihaknya akan langsung menindak pengendara yang melanggar khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.
Sementara 13 ruas jalan yang baru, masih akan dilakukan proses sosialisasi hingga tanggal 5 Juni. Selanjutnya, akan dilakukan tahap uji coba selama sepekan dan para pelanggar hanya dikenakan sanksi teguran.
"Setelah tanggal 13 (Juni) baru kemudian seluruh kawasan kita laksanakan penindakan (tilang)," kata dia.
Pihaknya, kata Sambodo, akan menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.
Ini daftar 26 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di wilayah Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen.
Komentar