Panglima TNI Bakal Terus Gali Oknum Anggotanya yang Terlibat Kerangkeng Manusia
ASKARA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan kemungkinan masih ada anak buahnya yang akan jadi tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Bertambahnya jumlah tersangka dari 10 orang oknum anggota TNI, kata Andika, bisa terjadi lantaran kerangkeng manusia tersebut sudah ada sejak 11 tahun lalu.
Terhadap lima oknum TNI lainnya yang sudah ditetapkan jadi tersangka, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Andika mengatakan akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Andika Perkasa, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (25/5).
Dikatakan Andika, oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.
"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.
Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI yang terlibat.
Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. (ant/jpnn)

Komentar