Sabtu, 20 April 2024 | 03:55
NEWS

Lima dari Sepuluh Oknum TNI Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan

Lima dari Sepuluh Oknum TNI Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan
Ilustrasi penjara (The Guardian)

ASKARA - Lima oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditahan di Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB).

Kapendam 1/BB, Kolonel Inf Donald Silitonga, kelima oknum prajurit TNI itu sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Oditurat Militer) Medan. 

"Kelimanya berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Mereka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Donald, Selasa (24/5).

Dikatakan Donald, lima anggota TNI lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus itu masih dilakukan pendalaman. 

Namun demikian, Donald tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peran para tersangka dalam penyiksaan itu.

"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman," jelasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Andika menegaskan, proses hukum terhadap kesepuluh oknum tersebut akan terus dilakukan. 

Untuk diketahui, sebanyak sepuluh orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri, kan, waktu itu sudah ada sembilan orang, tetapi sekarang sudah menjadi sepuluh tersangka," ungkap Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5). 

Andika juga meminta agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. 

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," ujarnya. 

Komentar