Minggu, 26 Januari 2025 | 08:55
NEWS

Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap Auditor BPK

Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap Auditor BPK
Ade Yasin (Dok Pemkab Bogor)

ASKARA - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin disebut memberikan perintah kepada anak buahnya mengumpulkan uang untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, suap dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa sembilan saksi, pada Selasa kemarin (17/5).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Ali Fikri, Rabu (18/5).

Para saksi yang diperiksa yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman; Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor Yukie Meistisia Anandaputri; PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur; Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani.

Kemudian, Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto; Staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi; Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan; serta Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AY," ujar Ali.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar