Sabtu, 05 Oktober 2024 | 04:02
NEWS

KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Ade Yasin ke BPK

KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Ade Yasin ke BPK
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi yang menjadi objek penggeledahan tim penyidik yakni, Kantor BPK Jabar dan rumah kediaman dari salah satu tersangka pada Kamis (2/6). 

Kemudian, Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka di daerah Kabupaten Bogor, pada Jumat (3/6). 

Hasilnya, sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait suap Bupati Bogor, Ade Yasin kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) disita. 

"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dkk untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/6). 

Sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berhasil diamankan dari empat lokasi tersebut sedang dianalisis guna proses penyitaan.

"Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Komentar