Ke Bandung, KPK Geledah Paksa Rumah 2 Tersangka Suap Bupati Bogor Ade Yasin
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti dalam kasus dugaan suap Bupati Bogor Ade Yasin kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menggeledah paksa dua lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/4).
Dikatakan, di dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah bukti di antaranya, dokumen elektronik.
"Berikutnya, bukti-bukti ini akan dianalisis lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti eletronik yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," ujar Ali Fikri.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Empat tersangka selaku pemberi suap ialahAde Yasin (AY), selaku Bupati Bogor periode 2018-2023, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Lalu, empat tersangka selaku penerima suap ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Komentar