Sabtu, 20 April 2024 | 01:36
NEWS

Unggah Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi

Unggah Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi
Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan (Dok Radamuhu.com)

ASKARA - Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap mantan politisi Partai Demokrat itu.

Laporan terhadap Ruhut itu disebut dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega. 

"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5). 

Namun, Zulpan tidak mengetahui identitas pelapor Ruhut Sitompul itu. 

"Saya nama jelasnya nggak tahu, tetapi ada laporannya. Saya harus lihat dahulu LP-nya. Ada namanya itu," ujar Zulpan.

Saat ini, laporan itu tengah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Lagi dipelajari dahulu oleh Krimsus," ucap Zulpan. 

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. 

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). 

Komentar