Diteken Jokowi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Diundangkan
ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan nomor perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
UU TPKS yang terdiri dari 93 pasal tersebut telah resmi diundangkan sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu.
"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," demikian bunyi salinan pembuka UU TPKS dilihat di laman resmi jdih.setneg.go.id, dikutip Kamis (12/5).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Adapun keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menuturkan, lahirnya UU ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Setelah laporan mini selesai disampaikan oleh Ketua Panjan RUU TPKS, barulah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan setiap anggota yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Komentar